Legal Formal: Keputusan Kemenkumham RI NO. AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017. Legal Formal: SK NAZHIR BADAN WAKAF RI NO. 88911 2939 0 0001596 2022. NPWP Yayasan: 82.204.833.6-503.000
Para muwakif yang wakaf masjid atas nama orang tua untuk para santri dan umat muslim lainnya akan didoakan langsung oleh para santri yang menerima manfaatnya, dan para muwakif bisa menitipkan secara khusus doa/hajat para muwakif sekalian untuk didoakan oleh para santri dan yatim asuh Yayasan Alfatihah
Para muwakif akan mendapatkan layanan terbaik dari customer service kami dengan ramah dan fast respon
Para muwakif yang melakukan wakaf masjid melalui Yayasan Alfatihah akan mendapatkan laporan rutin setiap hari jumat yang akan dikirimkan oleh customer service kami
Yayasan Alfatihah sudah dipercaya oleh lebih dari 35.000 donatur untuk menyalurkan kebaikan mereka kepada orang-orang yang membutuhkan kebaikan para donatur sekalian
Yayasan Alfatihah memiliki 6 rekening bank dan 1 rekening e-wallet untuk mempermudah berwakaf karena akan hemat biaya admin