Tata cara membayar kafarat berbeda-beda, tergantung jenis dosa atau pelanggaran yang dilakukan seorang hamba. Adapun kafarat bagi orang yang melakukan zihar adalah memerdekakan seorang budak muslim. Sedangkan kafarat untuk orang yang melakukan sumpah palsu ialah memberi makan dan pakaian kepada 10 orang miskin, apabila ia tidak mampu baru bisa diganti dengan puasa selama 3 hari. Untuk kafarat bagi orang yang membunuh tercantum dalam Q.S An-Nisa ayat 92, yaitu memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut. Sedangkan kafarat bagi suami-istri yang bergaul di siang hari Ramadhan adalah memerdekakan hamba sahaya perempuan, apabila mereka tidak mampu maka bisa berpuasa selama 2 bulan berturut-turut, jika masih tidak mampu maka kafaratnya bisa memberi makan 60 orang miskin.