Kafarat Alfatihah: Sucikan Dosa-Dosa, Sebelum Bulan Puasa Menyapa
-

Ingin Mendapat Ampunan Atas Dosa-Dosa Yang Telah Diperbuat?


Ada satu amalan yang mampu membantu kita untuk menebusnya. Amalan tersebut ialah menebar manfaat dengan membayar kafarat

Bulan Ramadhan adalah bulan yang identik dengan ampunan Allah Swt, meski demikian tidak semua dosa bisa diampuni dengan bertaubat dan mengucapkan kalimat istighfar. Ada sejumlah dosa yang hanya bisa diampuni apabila orang tersebut melakukan penebusan dosa melalui kafarat. Dosa-dosa tersebut seperti melakukan sumpah palsu, suami yang mengucap zihar, menggauli istri di tengah hari Ramadhan, hingga seseorang yang tidak sengaja menghilangkan nyawa seseorang.

Besarnya ampunan Allah tak menjamin seorang hamba benar-benar bersih dari perbuatan dosa. Satu atau dua kali seorang hamba pasti pernah tergelincir dalam perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt, meski ia amat ingin Sebagaimana kita tahu, akibat dari dosa bisa menghambat kehidupan di dunia maupun di akhirat seorang hamba. Oleh sebab itu, kafarat hadir sebagai salah satu cara menyucikan dosa sebelum bulan suci benar-benar tiba.
-

Apa Itu Kafarat?

Kafarat secara bahasa berarti mengganti, membayar dan memperbaiki. Sedangkan menurut istilah, kafarat adalah cara yang ditempuh seorang hamba guna mendapat pengampunan dari dosa atau pelanggaran yang ia lakukan baik sengaja maupun tidak disengaja. Kafarat juga bisa diartikan sebagai denda yang wajib dilakukan oleh muslim yang melanggar hukum islam atau melakukan dosa tertentu.

Siapa Saja Orang Yang Wajib Membayar Kafarat

  1. Orang yang mengucapkan sumpah palsu
  2. Orang yang melakukan tindakan pembunuhan
  3. Orang yang melakukan tindakan terlarang ketika ibadah di tanah suci
  4. Orang yang melakukan zihar/ menyamakan punggung istri dengan ibu kandung
  5. Orang yang membunuh binatang buas saat ihram
  6. Suami-istri yang bergaul di siang hari bulan Ramadhan

Tata Cara Membayar Kafarat

Tata cara membayar kafarat berbeda-beda, tergantung jenis dosa atau pelanggaran yang dilakukan seorang hamba. Adapun kafarat bagi orang yang melakukan zihar adalah memerdekakan seorang budak muslim. Sedangkan kafarat untuk orang yang melakukan sumpah palsu ialah memberi makan dan pakaian kepada 10 orang miskin, apabila ia tidak mampu baru bisa diganti dengan puasa selama 3 hari. Untuk kafarat bagi orang yang membunuh tercantum dalam Q.S An-Nisa ayat 92, yaitu memerdekakan budak atau berpuasa 2 bulan berturut-turut. Sedangkan kafarat bagi suami-istri yang bergaul di siang hari Ramadhan adalah memerdekakan hamba sahaya perempuan, apabila mereka tidak mampu maka bisa berpuasa selama 2 bulan berturut-turut, jika masih tidak mampu maka kafaratnya bisa memberi makan 60 orang miskin.

Mengapa Harus Membayar Kafarat Melalui Yayasan Alfatihah?

LEGALITAS RESMI, BERBADAN HUKUM DAN TERPERCAYA Legal Formal: Keputusan Kemenkumham RI NO. AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017. Legal Formal: SK NAZHIR BADAN WAKAF RI NO. 88911 2939 0 0001596 2022. NPWP Yayasan: 82.204.833.6-503.000.
DONATUR AKAN MENDAPAT LAPORAN RUTIN Bagi para donatur yang mengalirkan hartanya melalui Yayasan Alfatihah dalam program Kafarat akan mendapat update laporan setiap hari Jumat yang akan dikirimkan via whatsapp.
DONATUR MENDAPATKAN PELAYANAN CUSTOMER SERVICE 24 JAM Para donatur tidak perlu khawatir dalam berdonasi melalui Yayasan Alfatihah, karena kami memberikan layanan customer service 24 jam yang siap melayani para donatur. Pelayanan customer service yang ramah dan fast respon juga akan memudahkan donatur untuk menunaikan Kafarat melalui program Kafarat di Yayasan Alfatihah.
PROSES YANG MUDAH DAN TRANSPARAN Donatur tidak perlu takut dan khawatir karena menunaikan Kafarat di Yayasan Alfatihah prosesnya sangat mudah, tidak ribet dan transparan. Ada 6 Rekening Bank atas nama Rumah Tahfidz Alfatihah & 1 rekening e-wallet (barcode) untuk memudahkan transaksi dan hemat biaya admin. Rekening sedekah dan wakaf juga terpisah untuk memudahkan akad dan administrasi.
DAPAT BERSILATURAHMI DENGAN PENGURUS DAN PENGELOLA YAYASAN ALFATIHAH
Donatur dapat bersilaturahmi langsung dengan pengurus Yayasan Alfatihah maupun pengelola Ziswaf Alfatihah.

Dokumentasi Distribusi Kafarat

-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-

Tunaikan Kafarat, Sambut Bulan Suci dengan Memberi Manfaat

“Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin.” (QS. Al-Mujadalah [58] : 3)
Yuk, segera bayar kafarat atas dosa-dosa, jadikan bulan Ramadhan awal untuk menggapai derajat mulia.
Tentang Kami
Rumah Tahfidz Al-Fatihah merupakan lembaga professional yang bergerak di pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2017
Alamat
csrumahtahfidz@gmail.com
Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017

NPWP: 82.204.833.6-503.000
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
@2024 Alfatihah.org Inc.
-