Bayar Fidyah Ibu Hamil
-

Ramadhan semakin dekat, bayar fidyah ibu hamil untuk tuntaskan kewajiban


Manfaatnya bantu sesama dan alirkan pahala yang tak akan berkurang

Galeri Dokumentasi

-
-
-
-
-
-

Deskripsi Program

Fidyah adalah tebusan atau pengganti puasa dengan cara memberi makan kepada fakir miskin dalam takaran tertentu sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan saat puasa Ramadhan karena alasan tertentu. Salah satunya adalah wanita yang sedang hamil, mengingat kondisi tubuh ibu hamil yang harus memenuhi nutrisi makanan untuk janin yang dikandungnya, maka agama Islam memberikan keringanan baginya untuk menunaikan fidyah. Sebagaimana hal ini ada dalam sebuah hadits, berikut:

“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Dawud)

Keutamaan Program

Membayar Fidyah hukumnya wajib sebagai wujud menaati aturan dan mendekatkan diri pada Allah SWT, melatih rasa tanggung jawab muslim, dan sebagai bentuk kepekaan serta kepedulian muslim kepada sesama.

Siapa yang Harus Membayar Fidyah?

-
Lansia
-
Ibu Hamil dan Menyusui
-
Orang Sakit tidak Memiliki Kemungkinan Sembuh
-
Orang yang Menunda Qodho Puasa sampai Ramadhan Berikutnya

Kenapa Harus Membayar Fidyah di Alfatihah?

Yayasan berbadan hukum dan terpercaya 
Pengelola dana fidyah amanah
Fidyah dikelola oleh tenaga profesional 
Pelaporan transparan 
Distribusi tepat sasaran

Cara Menunaikan Fidyah

1 hari puasa setara dengan 3 kali makan. Jika 1 kali makan seharga 15.000 maka untuk membayar fidyah 1 hari puasa maka setara dengan 45.000
Fidyah bisa ditunaikan sepanjang tahun, sesudah bulan Ramadhan hingga sebelum bulan ramadhan 
Membayar Fidyah bisa dibayarkan seorang anak atas nama kedua orang tuanya

Mengganti puasa wajib dengan bayar fidyah ibu hamil Hati tenang saat kewajiban telah terbayarkan

-
-
-
Apakah Lembaga ini terpercaya?
Bagaimana cara membayar Fidyah disini?
Siapa saja penerima manfaat dari fidyah?
Apa saja manfaat dari menunaikan Fidyah?
Tentang Kami
Rumah Tahfidz Al-Fatihah merupakan lembaga professional yang bergerak di pendidikan, sosial, dan keagamaan. Berdiri semenjak tahun 2017.
Legalitas
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017

NPWP: 82.204.833.6-503.000
Izin BWI: 3.3.00444
Izin PUB: B/4745/460/VII/2024
Alamat
Jl. Ngablak Indah II No.24a, Bangetayu Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah 50115
csrumahtahfidz@gmail.com
0822-1122-1155
Media Sosial
Disclaimer
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.
@2025 Alfatihah.org Inc.
-